EDITOR.ID, Jakarta,- Direktur BSTV Bondowoso Arief Zainurrohman (AZ) dkk mendadak terkenal dan terancam hukuman penjara 10 tahun. Gara-garanya, ia memproduksi dan menyiarkan 765 konten video di Youtube. Namun videonya banyak berisi fitnah, berita bohong dan adu domba berbau SARA.
“Apa konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Postingan itu di antaranya menyinggung soal Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman. Salah satu postingannya itu ketika Dudung menjabat Pangdam Jaya.
“BERITA TERBARU HARI INI~DUDUNG ABDURAHMAN KENAK KARMA , TAK BISA MENGELAK LAGI BUKTI DI DEPAN MATA,” demikian salah satu judul postingan di akun TouTube Aktual TV.
Ada juga postingan tentang TNI/Polri yang disertai tulisan “B.I.A.D.A.B!!! OWWW TERNYARA SI KEMBAR INI YG DI DALAM MOBIL LAND CRUISE” dengan menyertakan foto Dudung dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kemudian, ada juga postingan terkait Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo. Video itu diberi tulisan “PURN.TNI TURUN GUNUNG. KERAHKAN PRAJURIT KEPUNG KEPUNG MABES POLRI”.
Polisi menyebut Arief memproduksi konten provokatif di akun YouTube ‘Aktual TV’. Konon hal itu dilakukan demi meraup keuntungan materi. Arief disebut meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari hasil kontennya tersebut.
“Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan adsens YouTube kurang-lebih Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar,” tutur Kombes Hengky Haryadi.
Hengky mengatakan Arief bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF membuat 765 konten provokatif di akun YouTube ‘Aktual TV’. Kini akun tersebut telah disita polisi.
“Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa konten-konten ini dari ‘Aktual TV’ ini terdiri dari 765 konten dan sebagian besar ini berisi konten-konten provokatif,” ucap Kombes Hengky sebagaimana dilansir dari detikcom.
Hengky menyebut bahwa ratusan konten provokatif itu bisa memecah belah persatuan bangsa. Sebab, kata dia, apa yang ditayangkan dalam konten-konten itu akan menimbulkan keonaran.
“Sehingga konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran,” ucapnya.
Arief Sebar Hoax di Aktual TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Arief memang direktur TV swasta. Akan tetapi, dia ditangkap terkait postingan hoax dan SARA di channel akun YouTube pribadinya, yakni ‘Aktual TV’.
“Dia adalah direktur, tapi bedakan konteks pidana di sini beda dengan konteks medianya dia. Karena yang dia sampaikan konteks yang dia sampaikan berita bohong ini bukan melalui PT perusahaan televisi, tapi ada konten yang dia buat di salah satu YouTube,” katanya.
Yusri menambahkan, Arief memposting hoax dan SARA melalui YouTube ‘Aktual TV’ dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Kontennya itu memang melalui kanal YouTube ‘Aktual TV’. Aktual TV ini tidak terdaftar di Dewan Pers, nanti dijelaskan oleh pakarnya ada kita bawa sini pakar komunikasi,” katanya.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya itu. (tim)