EDITOR.ID, Serang, Banten,- Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tercoreng dengan munculnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa kampus negeri di Banten ini terhadap mahasiswi.
Kejadian ini membuat heboh dan terbongkar ketika korban menulis kisah ceritanya menjadi korban pelecehan seksual di kampus Untirta.
Dugaan pelecehan seksual terungkap dari unggahan di akun instagram @bemkbmuntirta dan @puan.tirta.
Dalam unggahan dua akun media sosial itu menulis pelaku berinisial KZ, yang melakukan pelecehan seksual pada Sabtu, 4 September 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada unggahan dua akun IG itu dijelaskan bahwa korban sementara ini baru dua orang yang melapor. Para korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari BEM.
Masih dalam unggahan yang sama, terduga pelaku mengakui perbuatannya membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya.
Namun dalam unggahan akun medsos @bemkbmuntirta dan @puan.tirta, tertulis BEM Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta akan terus memproses permasalahan tersebut hingga selesai.
Hingga saat ini, sudah ada dua korban yang berani melapor. Organisasi mahasiswa kampus mengecam segala tindakan pelecehan seksual. Jika masih ada korban lainnya, diharapkan segera melapor ke civitas kampus.
Wakil Presiden (Wapres) BEM Untirta, Attabieq Fahmi, mengaku akan memberikan penjelasan kepada masyarakat, setelah semua upaya investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan BEM selesai.
“Secepatnya BEM akan buat konferensi pers,” begitu kata Wapres BEM Untirta, Attabieq Fahmi, melalui pesan, Jumat (8/10/2021).
Sementara itu Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, menjelaskan kalau pihak kampus sedang menginvestigasi dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sedang diinvestigasi secara teknis bidang kemahasiswaan. Semoga cepat tuntas,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Jumat.
Pelecehan seksual adalah perilaku atau perhatian yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki. Pelecehan biasanya mencakup pemaksaan untuk melakukan kegiatan seksual, menunjukkan alat kelamin pelaku pada korban secara paksa, hingga ucapan atau perilaku yang berkonotasi seksual.
Jika dibiarkan, pelecehan seksual bisa mengarah pada hal yang lebih serius yakni kekerasan seksual seperti perkosaan. Adapun pelaku biasanya memiliki beberapa trik untuk memanipulasi korban. Di antaranya adalah:
Menjebak korban
Hal pertama yang akan dilakukan oleh para penjahat seksual ialah mencari tempat sepi agar ia dan korban bisa berduaan untuk memudahkan aksinya. Di sinilah biasanya pelaku akan mengintimidasi dan menyudutkan korban.
Hal tersebut dilakukan bisa dengan cara mengajak ke tempat sepi, sengaja mengadakan pertemuan di kamar hotel, atau sekadar mampir ke rumah calon korbannya dengan dalih ada sesuatu yang tertinggal atau ingin dibicarakan.
Intinya hal ini bertujuan untuk membuat korban dalam kondisi sendirian. Serangan selanjutnya yaitu mulai mendekati korban dengan memegang bagian tubuhnya. Bisa juga pelaku menghalangi jalan korban dan menggunakan badannya untuk lebih menyudutkan korban.
Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:
– Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
– Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik),
– Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),