EDITOR.ID, Jakarta,- Lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) tetap harus mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mereka. Orang-orang dekat Habib Rizieq ini dijatuhi hukuman pidana 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan saat masa pandemi Covid-19 sedang tinggi-tingginya.
Kelima terdakwa kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Haris Ubaidillah yang saat itu betindak sebagai Ketua Panitia pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas.
Selain itu, Idrus alias Idrus Al-Habsyi selaku kepala seksi acara dan eks Panglima FPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan.
?Tolak Kasasi,? demikian dikutip dari laman MA pada Jumat (1/9/2021).
Putusan Kasasi ini ditangani oleh ketua majelis hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah divonis 8 bulan penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. (tom)