EDITOR.ID, Jember,- Puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember bersama sejumlah perwakilan warga Desa Paseban, Kecamataan Kencong berunjuk rasa di depan gedung DPRD setempat, Rabu (29/9/2021).
Mahasiswa bersama warga mendesak pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember menolak berbagai upaya eksploitasi dan eksplorasi pertambangan pasir besi di Desa Paseban, Kecamataan Kencong dan Kawasan pesisir Pantai Selatan Kabupaten Jember.
Ketua DPC GMNI Jember, Dyno Suryandoni menyatakan Rencana pertambangan pasir besi yang digagas oleh PT. Agtika Dwi Sejahtera (ADS) terus menghantui masyarakat Desa Paseban sejak tahun 2008 hingga saat ini.
Terbitnya izin eksploitasi dari Disperindag No. 641.31/003/438.314/2009 kepada PT Agtika Dwi sejahtera memunculkan reaksi penolakan keras oleh masyarakat Paseban. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat Paseban dalam menolak rencana tersebut.
Dalam perjalanannya, Upaya kriminalisasi juga pernah dialami sejumlah warga yang membuat mereka harus mendekam di penjara.
Menurut Dyno, Ditengah ramainya penolakan tersebut Pemerintah Kabupaten Jember justru memperpanjang izin PT. ADS dengan mengeluakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 541.3/038/411/2013 pada tahun 2013 yang yang berlaku sampai pada tahun 2023.
Dengan dasar izin tersebut PT. ADS kerap kali melakukan upaya pemaksaan aktivitas pertambangan di Desa Paseban. Hal ini terbukti pada Bulan Desember 2020 yang lalu rencana pertambangan pasir besi di kawasan pesisir pantai Paseban kembali dilakukan oleh PT. ADS dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pertambangan No. 13/ADS/XII/2020 yang disampaikan kepada MUSPIKA Kencong serta juga mendirikan bangunan semi permanen di sekitar pesisir pantai Paseban.
Akibatnya, pada tanggal 18 Desember 2020 warga melakukan protes dengan mengangkat ramai-ramai bangunan tersebut dan memindahkan ke Kantor Desa. Hal ini menunjukan sikap masyarakat paseban selama 13 tahun tetap sama dalam menolak rencana pertambangan tersebut.
“Oleh sebab itu hari ini kita meminta pernyataan sikap tertulis sebagai komitmen dari legislatif dan eksekutif untuk menolak penambangan pasir besi di desa Paseban dan sekitarnya, karena sampai saat ini masyarakat Desa Paseban tetap komitmen menolak pertambangan,” ungkap Dyno.
Sejumlah perwakilan pendemo akhirnya diterima oleh tiga perwakilan anggota DPRD Jember bersama sejumlah Kepala OPD Pemkab Jember terkait.
“Kesimpulan dari hasil audensi tadi, DPRD sepakat bersama mahasiswa dan warga Paseban menandatangani pernyataan menolak pertambangan di Desa Paseban, sedangkan dari Pemkab Jember, seluruh OPD yang mewakili Bupati Jember tidak memberikan sikap dan bertanda tangan, alasan tidak berwenang dan masih akan berkordinasi dengan pimpinan,” tegasnya.