EDITOR.ID, Madiun,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan para kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan internal dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan, dan aset daerah untuk menghindari pelanggaran hukum.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama mengatakan pengawasan internal dilakukan dengan melibatkan Inspektorat pemda setempat.
“Saya ingatkan kepada bupati dan wali kota, selamatkan diri Anda dengan memperkuat pengawasan internal. Beri penguatan kepada inspektur baik secara SDM maupun dukungan moral. Selain itu, buat sistem yang baik agar inspektur lebih enak melakukan pengawasan demi menyelamatkan pemda maupun individual. Kalau pejabat inspekturnya ada yang takut-takut, ganti saja,” tegas Bahtiar Ujang dalam kegiatan “Monitoring Center for Prevention” (MCP) KPK yang digelar secara virtual, dari Pendopo Muda Graha Madiun, Jawa Timur, Jumat (23/7).
Ia meminta para kepala daerah dan jajaran agar jangan menganggap kehadiran inspektur seperti “angin lalu”. Sebab, inspektur ibaratnya seperti pelampung pertama untuk penyelamat.
“Kalau pelampung pertama jebol pasti akan tenggelam. Untuk itu, inspektur harus diperkuat dan jangan dimusuhi saat melakukan pengecekan dan pengawasan,” ujarnya.
Ia meminta jangan sampai para kepala daerah diawasi dari pihak luar terkait pelaksanaan tata kelola pemerintahannya, baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian. Sebab hal itu lebih berbahaya, karena pihak luar melakukan proses penegakan hukum.
“Karenanya, sekali lagi saya ingatkan bahwa yang paling penting adalah tingkatkan pengawasan internal,” imbuhnya.
Sementara itu, melalui kegiatan MCP, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan tata kelola pemerintahannya tanpa harus menunggu tim KPK datang ke daerah untuk melakukan monitor dan evaluasi.
Pada kesempatan tersebut, para kepala daerah dan jajarannya menyampaikan laporan serta kendala yang dihadapi dalam pelaporan tata kelola pemerintahan melalui sistem MCP.
Selain Kabupaten Madiun, kegiatan tersebut diikuti beberapa daerah lain, seperti Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Tulungagung, dan Pacitan.
Ada pun sejumlah tata kelola yang tercakup dalam aplikasi MCP dan dilaporkan, antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). (dq)