EDITOR.ID, Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi. Dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi selama 7 tahun diringankan atau disunat jadi cukup 5 tahun penjara.
Selain itu, Wawan juga diwajibkan mengembalikan uang hasil pencucian uang korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan sebesar Rp 58 miliar ke negara.
“Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 5 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro sebagaimana dilansir dari detikcom, Senin (19/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.
Hukuman di tingkat kasasi lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Di mana Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat banding.
Meski menyunat hukuman Wawan, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan pencucian uang pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
Di tingkat banding, Wawan lolos dari hukuman uang pengganti tersebut.
“Uang pengganti sebesar Rp 58.023.103.859,00,” kata Andi yang juga Wakil MA bidang Yudisial itu.
Uang itu harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak mau membayar, maka asetnya dirampas dan dilelang negara. Bila masih kurang, maka diganti dengan hukuman penjara.
“Selama 3 tahun penjara,” ucap Andi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Namun majelis tinggi meloloskan Wawan dari jerat pasal pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
PT Jakarta menilai jaksa KPK tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal dalam dakwaan sehingga gagal memenuhi unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penuntut umum tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal secara rinci sehingga tidak mungkin penuntut umum dapat mengetahui perbuatan dan kesalahan mana yang dilakukan Terdakwa selain dugaan tindak pidana Pengadaan Alat Kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012,” demikian bunyi pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).
Dalam memperberat hukuman Wawan, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso mempertimbangkan Perma Nomor 1 Tahun 2020.
Diketahui, Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Wawan saat ini juga sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar.
Sebagaimana diketahui, Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan tiga kasus, yaitu:
- Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar.