EDITOR.ID, Jakarta,- Seorang pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bernama Delight Chyril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kuasa hukum Delight, Petrus Bala Pattyona, membenarkan kliennya ditangkap polisi di depan gerbang PN Jakpus.
“Ditangkap jam 09.30 WIB di depan gerbang PN Jakpus. Ia mau hadiri sidang permusyawaratan majelis hakim untuk pailitnya PT Kasih. Tetapi tadi sudah diputuskan hakim bahwa PT Kasih Industri Indonesia dinyatakan pailit,” ujar Petrus sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (16/7/2021).
Namun, saat penangkapan, Petrus menjelaskan, surat yang dibawa polisi salah, di mana status Delight adalah sebagai saksi. Alhasil, Bareskrim memperbaiki surat penangkapan Delight terlebih dahulu selama 90 menit.
Setelah diperbaiki, barulah Delight digiring ke Bareskrim. Petrus mengungkapkan Delight saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka.
Petrus mengklaim hanya melakukan pendampingan hukum terhadap Delight dan Ranto.
“Tetapi surat yang dibawa status yang ditangkap (Delight) sebagai saksi, sehingga terjadi debat-debat. Nunggu perbaikan surat dari Bareskrim selama 90 menit dan selama menunggu hakim baca putusan pailit secara virtual. Delight dan Ranto sidang virtual. Setelah surat penangkapan benar kita ikut ke Bareskrim. Dan saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka,” tuturnya.
Penangkapan itu juga dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono. Bambang mengatakan penangkapan terjadi tadi pagi.
“Saya tidak monitor apa Bareskrim ada menahan lawyer atau kurator di PN Jakpus, tetapi infonya tadi pagi ada kejadian seperti di atas,” terang Bambang.
Dalam surat pemanggilan yang diterima, terlihat ada 3 surat pemanggilan terhadap 3 pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading, yakni Delight Chyril, Astro Pangihutan Girsang, dan Ranto P Simanjuntak.
Ketiganya dipanggil untuk menghadap penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Kompol Anton Santoso pada Jumat (9/7) siang lalu.
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/398/VI/2021/BARESKRIMPOLRI tanggal 30 Juni 2021 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/569/VII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 7 Juli 2021. Surat pemanggilan itu ditandatangani oleh Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan atas nama Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana memperbesar jumlah piutang atas tagihan PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading yang berubah menjadi lebih besar daripada yang diklaim pada saat permohonan PKPU dari yang semula Rp 172.984.622.167 menjadi sebesar Rp 414.629.820.535 dan pemalsuan surat.
Sementara itu, Brigjen Helmy belum mau berkomentar banyak. Helmy mengatakan kasus itu sedang ditangani penyidik.
“Sedang ditangani penyidik,” imbuh Helmy. (tim)