EDITOR.ID, Surabaya,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap dua orang tersangka kasus kericuhan atau penyerangan warga kepada petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di wilayah Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya.
Dua tersangka itu adalah FA (20) dan H (33). Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus kericuhan yang pecah Sabtu (10/7) malam lalu.
FA diduga terlibat dalam perusakan mobil patroli Polsek Kenjeran. Ia disebut memecahkan kaca belakang mobil dengan cara melemparkan batu bata.
“FA melakukan tindakan perusakan [mobil patroli]. Ini dilakukan dengan batu bata, barang bukti sudah kami amankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021).
FA disebut tersulut emosi lantaran adiknya sempat diamankan petugas PPKM Mikro karena tak taat protokol kesehatan. Ia kemudian mencoba membebaskan sang adik.
“Adiknya diamankan oleh Satpol PP karena kedapatan tidak menggunakan masker. Jadi dia berusaha untuk membela adiknya yang sedang diamankan,” ucapnya.
Sementara, tersangka H ditangkap, karena ia diduga mem-posting ujaran provokasi dengan mengunggah video kericuhan tersebut di media sosial.
“Provokator ini telah membuat konten di Facebook-nya untuk memprovokasi yang lain untuk anti kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat ini,” ujar dia.
Tak hanya itu, baik FA dan H ternyata bukanlah warga yang tinggal di lokasi tempat kegiatan patroli kegiatan operasi yustisi. Mereka pun diduga memanfaatkan situasi itu untuk membuat kekisruhan.
“Tersangka provokator juga bukan orang yang tinggal di lokasi kegiatan operasi yustisi, jadi dia memanfaatkan situasi,” kata dia.
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua ponsel unit ponsel, satu batok kulit kelapa, batu bata, batu paving dan pakaian milik tersangka.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211 KUHP Jo. 212 KUHP Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan satu orang tersangka dalam kericuhan dan penyerangan ke petugas operasi yustisi PPKM Darurat di Bulak Banteng Baru, Kenjeran, Surabaya, 10 Juli lalu.
Ganis mengatakan, satu orang tersangka itu berinisial E. Ia merupakan pemilik warung yang menantang petugas ketika ditertibkan.
Sikap E itu lah, kata Ganis, kemudian menyulut amarah warga di sekitar dan melakukan penyerangan terhadap petugas. Bentrokan terjadi, dua mobil patroli pun rusak.
“Pemilik tersebut melakukan penolakan, terus dilakukan penindakan. Sehingga memancing, memicu masyarakat berdatangan,” kata Ganis, Minggu (11/7).
Akibat perbuatannya, E pun dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi. Ancaman hukumannya ialah empat bulan pidana penjara. (tim)