EDITOR.ID, Jakarta,- Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjeratnya. Nia dan Ardie diduga memakai sabu sejak beberapa bulan terakhir.
Tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Adri Bakrie telah mengajukan permohonan rehabilitasi kliennya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Insyaallah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.
Untuk saat ini, Wa Ode mengaku tak tahu proses permohonan rehabilitasi sudah sejauh apa. Namun dia berharap agar pihak Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan asesmen terhadap kliennya.
“Inysaallah semoga dalam waktu dekat ini asesmen dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi,” ucap Wa Ode.
Wa Ode mengklaim bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan suaminya merupakan korban peredaran narkoba. Wa Ode merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
“Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat,” kata Wa Ode.
Di sisi lain, Wa Ode menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba.
“Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua,” ujarnya.
Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai saat ini masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Nia dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir mereka berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, ZN telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)