EDITOR.ID, Jakarta, – Kuasa Hukum atau Pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bernama Kurnia ditangkap di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Penangkapan dilakukan sebelum sidang vonis digelar.
“Iya, jadi Ibu Kurnia pagi-pagi di pengadilan nggak tahu ada apa tiba-tiba ditangkap saja. Pada sidang putusan RS Ummi memang sangat ketat sekali. Kita juga keluar setelah persidangan mutar-mutar sampai nyasar-nyasar naik motor. Jadi semuanya yang beraktivitas di depan pengadilan siapa pun itu, bahkan yang jauh pun ikut ditangkap juga,” ujar pengacara MRS, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Sugito tidak mengetahui alasan Kurnia ditangkap. Sugito mengatakan Kurnia saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Timur.
“Penyebabnya tidak tahu, yang jelas itu di depan pengadilan negeri dekat flyover sampai ujung PN Jaktim itu disterilkan. Jadi mungkin dia melakukan aktivitas apa, padahal dia pengacara, dia mau ikut sidang Rizieq Shihab, tapi nggak tahu tiba-tiba ditangkap dan ini sekarang prosesnya lagi ada yang urus di Polres Jakarta Timur,” ungkapnya.
Sugito menyampaikan pihaknya sedang memberikan bantuan hukum kepada Kurnia. Dia memastikan Kurnia memang biasa hadir dalam sidang Rizieq Shihab.
“Ditangkap dan diproses di Polres Jakarta Timur. Lagi ada tim pengacara yang urus,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Cakung, Kompol Satria, mengaku tidak tahu ada pengacara Rizieq Shihab bernama Kurnia yang ditangkap. Namun, dia menyebut ada wanita bernama Kurnia yang diamankan.
“Kalau nama itu tidak ada dalam daftar nama kuasa hukumnya dari Bapak Rizieq, tapi kalau mungkin Ibu Kurnia ditahan mungkin ada, tapi saya nggak tahu,” kata Satria.
Satria menyebut selama ini, yang dia ketahui, sebagaimana dilansir detiknews, tidak ada pengacara Rizieq Shihab yang bernama Kurnia. Dia menyebut banyak pihak yang memang mengaku sebagai pengacara Rizieq Shihab.
“Bukan (pengacara MRS), karena memang banyak yang mengaku kuasa hukumnya Habib Rizieq, tapi selama ini saya selalu ditunjukkan siapa saja namanya karena memang mereka yang berhak untuk mendampingi di sidang,” pungkasnya. (Tim)