EDITOR.ID, Jakarta,- Pengadilan Tipikor Kupang, NTT, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara kepada advokat Muhammad Achyar dalam perkara penjualan tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.
Achyar dinyatakan terbukti memenuhi unsur korupsi yakni melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim secara virtual, Jumat (18/6/2021). Dalam putusannya, majelis juga menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya.
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, dan denda Rp1 miliar, kata Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati.
Selain Achyar, majelis juga menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain yang menghadiri sidang dari Rutan Kupang. Seluruh terdakwa divonis dengan hukuman yang berbeda disesuaikan dengan perbuatannya.
Terdakwa mantan Kabag Tapem Manggarai Barat, Ambrosius Sukur, dihukum pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya mantan Kepala BPN Banggarai Barat Marten Ndeo divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan
Mantan Kasi BPNN Manggarai Barat Caitano Soares dan notaris Theresia Dewi Koroh Dimu masing-masing dipidana 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Selanjutnya mantan Camat Komodo dipidana 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan. Terdakwa lainnya, Afrizal alias Unyil terbukti bersalah, dan divonis 6 Tahun dan 6 bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. (tim)