EDITOR.ID ? Surabaya, Kasus pesta perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diminta diusut tuntas dan jangan direkayasa agar masalah tersebut dilupakan oleh masyarakat seolah tidak pernah terjadi apa-apa dan secara diam-diam persoalan dimasukkan dalam peti es.
Hal ini disampaikan oleh Sapto Raharjanto, ketua Sekretariat Nasional Jokowi Jatim usai mengikuti Rapimnas Seknas Jokowi, Sabtu (12/6/2021).
Menurut Sapto jika kasus itu tidak diusut tuntas, maka akan ada preseden buruk pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena pada pesta perayaan ulang tahun Khofifah yang diselenggarakan pada saat pandemi covid-19 itu ada beberapa dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum serta indikasi ketidakpatuhan kepala daerah pada pemerintah pusat.
Seknas Jokowi Jatim sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Hari Putri Lestari, dari Komisi E DPRD Provinsi Jatim, dan Seknas Jokowi sudah memasukkan surat secara resmi pada DPRD Jatim untuk audiensi dan agar bisa dilaksanakannya hearing atau rapat dengar pendapat mengenai pesta perayaan ulang tahun Khofifah tersebut.
Menurut Sapto, dari apa yang disampaikan oleh anggota komisi E DPRD Jatim itu ada beberapa hal yang membuat pesta perayaan ulang tahun Khofifah itu harus diusut tuntas dan ada tindakan atau sanksi yang diberikan, yaitu:
Pertama, dengan masih rawannya penyebaran virus di masa pandemi, pemerintah pusat sudah mengeluarkan instruksi agar pada saat lebaran kepala daerah tidak melakukan open house. Tapi malah ada pesta perayaan ulang tahun Gubernur di gedung negara Grahadi, di rumah dinas Gubernur.
?Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik serta dugaan adanya ketidakpatuhan atau pembangkangan seorang kepala daerah pada kebijakan pemerintah pusat?, kata Sapto.
Kedua, dana pesta perayaan ulang tahun Khofifah itu sumbernya dari mana. Karena jika berasal dari APBD maka hal itu menunjukkan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum dan atau adanya dugaan korupsi.
Ketiga, jika dana pesta perayaan ulang tahun Khofifah itu berasal dari sumbangan atau urunan dari beberapa pejabat atau orang tertentu, maka dalam hal ini tentunya ada indikasi telah terjadi suap atau gratifikasi.
?Oleh karenanya, kasus ini harus diusut tuntas. Jika terjadi pelanggaran etik, maka pemerintah pusat perlu memberikan sanksi. Jika terjadi pelanggaran hukum, korupsi atau gratifikasi maka aparat hukum harus melakukan penyidikan tanpa pandang bulu?, tegas Sapto.
?jika tidak ada tindakan ataupun pengusutan secara serius, maka hal ini akan jadi preseden buruk atas penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara?, pungkasnya.