EDITOR.ID, Tangerang Selatan,- Kejaksaan Negeri akhirnya membongkar jaringan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang Selatan. Kali ini yang dikejar kasus penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 1 miliar lebih. Dua orang telah dijadikan tersangka.
Setelah bendahara, kini giliran Ketua KONI Tangsel Rita Juwita akhirnya ikut ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan. Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tangsel itu juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri Tangsel.
Kejaksaan juga langsung menjebloskan Rita ke tahanan di Lapas Wanita Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah kepada wartawan mengatakan, penangkapan Ketua KONI berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik dari kasus penangkapan bendaraha KONI pada Jumat, 4 Juni 2021 lalu.
“Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai ketua KONI. Modusnya memanimulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan inspektorat,” ujarnya.
Aliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Rita selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus tersebut, Rita berperan sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tangsel E Wiwi Martawijaya sebagai saksi.
“Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Wanita Tangerang,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Rita Juwita menjadi Tersangka, maka hingga saat ini sudah dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangsel dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangsel.
Sebelum dibawa ke Lapas Wanita, Rita Juwita keluar dari Gedung Kejari Kota Tangsel usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan Rompi kejaksaan berwarna Merah Muda bertuliskan ?TAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEJAKSAAN NEGERI?, pada Kamis (10/6/2021) siang.
Dengan dikawal oleh petugas dan Aliansyah Kepala Kejari Kota Tangsel, tersangka Rita Juwita tampak tertunduk saat berjalan ke mobil tahanan berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung Kejari Kota Tangsel.
Sebelumnya, pihak Kejari Kota Tangsel telah menetapkan Suharyo Bendahara umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Suharyo diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Kota Tangsel.
Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai oleh dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.
Aliansyah Kajari Kota Tangsel menyatakan, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,12 miliar rupiah. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh Inspektorat Kota Tangsel.
Dugaan korupsi tersebut menyangkut dana hibah tahun anggaran 2019 berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum). Penetapan tersangka didasarkan atas surat penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejari Tangsel Aliansyah pada 31 Maret dan 5 Mei 2021.
“Kami sudah mendapatkan laporan penghitungan kerugian negara pada KONI Tangsel. Kami telah Menerima hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih,” ujar Aliansyah.
“Nanti selanjutnya akan ada pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan dan didukung alat bukti kemungkinan tersangka akan bertambah,” imbuhnya.
Karena sudah mendapatkan hasil jumlah kerugian negara, sambung Aliansyah, pihaknya segera melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Tim penyidik sudah melakukan pengumpulan alat bukti. Kami juga hari ini audah menetapkan SHR selaku bendahara KONI Tangsel sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 21 hari,” tegasnya. (tim)