EDITOR.ID, Jakarta,- Pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat (UAH) bisa memahami kebijakan pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 1442 H/2021 Masehi.
UAH yakin pemerintah sudah berusaha dan bekerja keras demi melayani masyarakat dalam menunaikan ibadah haji. Namun kondisi tak menentu dari pemerintah Arab Saudi menjadi dasar keberangkatan haji tertunda.
Oleh karena itu Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengajak seluruh calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini untuk bersabar.
“Mengajak masyarakat, calon jemaah haji yang sejatinya berangkat tahun ini, untuk bersabar dan berserah diri kepada Allah. Karena pasti akan ada hasil terbaik dari keputusan yang ada saat ini,” kata UAH dalam keterangan tertulis yang diterima dari tim UAH, Minggu (6/6/2021).
UAH mengatakan, berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Agama (Kemenag), pembatalan haji 2021 telah melalui kajian mendalam, terutama terkait pandemi COVID-19.
Tak hanya itu, batalnya pemberangkatan calon jemaah haji 2021 juga karena persiapan teknis memerlukan waktu dan pemerintah Arab Saudi belum menyampaikan kepastian pelaksanaan haji.
“Mengajak masyarakat bersikap adil melihat suatu persoalan, tidak berdasarkan rasa suka atau tidak suka pada satu kelompok atau individu,” ungkap alumnus Fakultas Dirasat Islamiyyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji 2021 ini, UAH memberikan masukan bagi Kemenag. Dia meminta Kemenag bisa memberi penjelasan secara lebih detail dan jelas agar tidak ada kebingungan dan tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat.
“Kemenag bisa meminta fatwa kepada MUI, berdialog dengan Dubes Arab Saudi, dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Jika sudah, mudah-mudahan bisa dikomunikasikan secara lebih baik kepada masyarakat secara luas,” ujar pendakwah yang pernah mengenyam pendidikan di Kuliyya Dakwah Islamiyyah Libya.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia sudah memutuskan pada tahun ini tidak ada keberangkatan jemaah haji. Diketahui, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M demi keselamatan jemaah. Diketahui, kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus.
Ia menilai kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Corona virus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia. (tim)