9 Hoax Dana Haji

9 hoax dana haji

EDITOR.ID – Jakarta, Ada 9 Hoax terkait dana haji yang dibuat lalu sengaja diviralkan oleh beberapa orang dan kelompok, dimana hal itu menimbulkan potensi terjadinya kegaduhan.

Menanggapi isu atau fitnah tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjawab 9 pertanyaan hoax dengan menyajikan data dan fakta sebagai berikut:

1.Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji? BPKH menjawab bahwa berdasar KMA 66o/2021 alasan utama pembatalan haji adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji. Apalagi pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan haji tahun 2021 yang berpengaruh pada persoalan waktu untuk melakukan persiapan layanan bagi jemaah haji

2.Apakah pemerintah/ kementerian agama/ BPKH mempunyai hutang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi sebagaimana isu atau fitnah yang dibuat dan diviralkan oleh beberapa kalangan, sehingga pemerintah tidak bisa memberangkatkan jemaah haji Indonesia 2021karena adanya hutang tersebut?

Menjawab hal itu BPKH menyatakan bahwa isu dan fitnah tersebut tidak benar. Karena dalam laporan keuangan (LK) BPKH sampai dengan 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Dan hal ini bisa dilihat pada website BPKH
https://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan/

3.Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi? BPKH menyatakan bahwa isu itu tidak benar. Tidak ada kesulitan dan gagal investasi, bahkan tahun 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp. 5 triliun dan dana pengelolaan tumbuh diatas 15%.

4.Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur sebagaimana diviralkan info dan video penceramah dan selebritis yang menuduh seperti itu dengan marah-marah?

Menjawab isu yang dibuat dan diviralkan tersebut, BPKH menyatakan bahwa itu tidak benar. Tidak ada dana haji dipakai pemerintah untuk membangun infrastruktur.

Menurut BPKH alokasi investasi ditujukan pada investasi dengan profile risiko low-moderate, 90% adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. Lebih jelasnya hal ini bisa dilihat dalam laporan keuangan BPKH dan e-book jenis investasi BPKH yang bisa diakses pada http://www.bpkh.go.id

5.Apakah ada fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH? BPKH menjelaskan hal itu tidak ada. Yang ada adalah Ijtima ulama 2012 fatwa tentang pengembangan dana haji di intrumen perbankan syariah dan sukuk. Dalam penjelasannya BPKH melampirkan hasil Ijtima ulama MUI 2012 yang menyatakan bahwa dana setoran BPIH bagi calon jemaah haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening menteri agama boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan) ntara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

6.Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan ijin pemilik? BPKH menjelaskan bahwa sudah ada ijin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

9 hoax dana haji 2
9 hoax dana haji 2

7.Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)? BPKH menjelaskan bahwa sebagaimana surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020, dana haji di bank syariah dijamin oleh LPS sehingga terlindungi dari gagal bayar.

9 hoax dana haji 3
9 hoax dana haji 3

8.Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfat BPKH? BPKH menjelaskan bahwa jemaah mendapat nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021, dimana hal itu bisa dicek oleh jemaah melalui?http://VA.BPKH,GO,ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.

9 hoax dana haji 4
9 hoax dana haji 4

9.Apakah BPKH sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? BPKH menjelaskan bahwa dana haji di BPKH telah diaudit oleh BPK dan untuk laporan keuangan (LK) BPKH tahun 2019 dan 2019 mendapat opini WTP. Sedangkan LK BPKH 2020 sedang dalam proses audit oleh BPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: