Pemkab Jember Sosialisasikan Sholat Idul Fitri Ditengah Pandemi

screenshot 2021 05 11 22 07 59 668 com.whatsapp

EDITOR.ID, Jember, -? Bupati dan Wakil Bupati Jember, Hendy Siswanto-Gus Firjaun bersama jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha ini diikuti para takmir masjid, pengurus musala serta ulama, Senin (10/05/2021).

Berbeda dengan SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dimana wilayah yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan sholat di masjid melainkan harus sholat di rumah masing-masing, pada SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim ini diperbolehkan sholat Idul Fitri berjamaah dengan ketentuan maksimal 15 persen dari kapasitas masjid dan musala. Sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan hingga maksimal 50 persen.

Untuk poin aturan lainnya sama antara SE Menag RI dan SE Gubernur Jatim.

?Jember berada dalam zona oranye jadi masih diperbolehkan sholat di masjid maupun musala dengan beberapa ketentuan,? jelas Bupati Hendy.

Untuk yang menggelar sholat di masjid maupun musala, panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) . Apabila tidak mempunyai, bisa pinjam ke kantor desa, sekolah terdekat dan kantor terdekat.

Pelaksanaannya wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di masjid dan maupun musala. Seluruh jamaah wajib mengenakan masker.

?Khutbah dilakukan singkat maksimal 10 menit, juga untuk imam sholat jamaah agar membaca surat pendek saja,? ujar Bupati Hendy.

Setelah melaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah agar langsung kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Masyarakat tidak diperbolehkan menggelar open house, halal bihalal yang menimbulkan kerumunan. Silaturahmi dibatasi hanya kepada tetangga terdekat saja.

Selain itu panitia sholat Id sebelum menggelar sholat Id berjamaah di masjid dan musala agar berkoordinasi dulu dengan pemerintah setempat, Satgas penanganan Covid-19, serta pihak keamanan setempat. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: