EDITOR.ID, Jakarta,- Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai yang memperkenalkan kedua pihak.
Dalam kasus ini, Walikota Tanjungbalai diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar agar AKP Stepanus Robin Pattuju membantu penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi perkara ini. Pada Oktober 2020, M Syahrial dan Stepanus bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin (AZ). Dalam pertemuan itu Azis meminta Stepanus membantu M Syahrial.
“Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) sebagaimana dilansir dari detikcom.
Firli mengatakan M Syahrial dan Stepanus sepakat untuk membuat komitmen. M Syahrial bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1,5 kepada SRP.
“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli.
M Syahrial kemudian mentransfer uang itu kepada Stepanus secara bertahap. Total uang yang telah diterima Stepanus sebanyak Rp 1,3 M. Namun penerima bukan atas nama Stepanus, melainkan atas nama Riefka Amalia (RA) yang merupakan pihak swasta.
“MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” kata dia.
“Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH,” sambungnya.
Setelah uang diterima Stepanus, Stepanus meyakinkan bahwa KPK tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai itu.
“Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata dia.
“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar RP 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami,” tambahnya. (tim)