EDITOR.ID, Jakarta,- Desa merupakan sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Lebih dari 74.500 desa ada di Indonesia saat ini, namun keberadaan kalah dengan kota yang gemerlap. Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan mestinya mendapat perhatian lebih bukan sebaliknya.
Semenjak awal kemerdekaan 1945 sudah ada deretan regulasi untuk mengatur hubungannya dengan negara. Namun kondisi selalu berubah hingga aturan-aturan itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
“Misalnya, menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan. Desa tak bisa ditinggalkan dalam memajukan negara,” sebut Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Oleh karenanya, Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, akan menggelar webinar bertema ?Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong?.
Acara akan berlangsung pada Jum?at, 9 April 2021, pukul 18.30 ? 21.00 WIB.
Peminat bisa mendaftar lewat tautan registrasi http://bit.ly/PAGMNIWebinar02 .
Acara juga bisa diikuti melalui live streaming lewat kanal YouTube: Kabar Alumni GMNI, Website: infokongres.com, dan Channel TVDesa.
Menurut Ketua Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI Karyono Wibowo, webinar ini merupakan rangkaian kegiatan menuju kongres yang akan berlangsung di Bandung 19 ? 21 Juni 2021 mendatang.
?Webinar secara tematik disesuaikan dengan bidang pokja yang dibentuk dalam kepanitiaan,? tuturnya.
Adapun tujuannya antara lain untuk menggali permasalahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemudian merumuskan solusi atas persoalan kebangsaan.
Pelbagai perspektif pemikiran dari kegiatan webinar akan digunakan sebagai masukan untuk merumuskan materi rekomendasi yang akan diputuskan di forum kongres. Harapannya, kongres itu akan menghasilkan keputusan-keputusan kongres yang bisa menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan nasional ke depan.
Entitas Pembangunan Nasional
Satu hal, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dapat dimaknai sebagai babak baru pengaturan Desa. Aturan hukum itu hadir dilengkapi dengan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ke seluruh Desa yang selanjutnya disebut Dana Desa.
Pada konteks pembangunan nasional, UU Desa juga mengisyaratkan makna bahwa pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional.
?UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan Negara kepada Desa dan Desa Adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI,? ujar Yosef Dapa Bili, koordinator acara webinar.
Setelah selama enam tahun dilaksanakan, menurut Yosef, desa-desa telah mampu mengelola anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya secara mandiri.
Ini berlangsung tentunya disertai dukungan pembinaan, pengawasan dan pendampingan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dr. Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni GMNI, akan memberikan pidato sambutannya. Sedangkan narasumbernya adalah Taufik Madjid, S.Sos, M.Si.
Kemudian Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Dra. Eva Kusuma Sundari, MA, MDE, Ketua Bidang Riset, Teknologi dan Informasi, DPP PA GMNI/anggota DPR RI Periode 2014-2019/Institut Sarinah.
Kemudian Arief Surahman, anggota Kompartemen Ideologi dan Kaderisasi, DPP PA GMNI/Aktivis Gerakan Membangun Desa-Yogyakarta, serta Vinsen Bureni, Direktur Bengkel Apek Kupang,-NTT/Alumni GMNI Kupang. (tim)