Duh Istri Polisi Tertangkap Basah Ngamar Pakai Baju Tipis dengan….

sosok ni putu da istri polisi kepergok suami indehoy dengan sekuriti di kamar penginapan, jadi tersangka (ist)

EDITOR.ID, Denpasar,- Ketika sedang menikmati puncak-puncaknya asmara perselingkuhan di kamar sebuah penginapan, sosok istri polisi kepergok suaminya.

Sang suami terperangah saat menyaksikan langsung kejadian sang istri berpakaian seksi dengan pria lain di sebuah kamar penginapan di Jalan Pendidikan, Denpasar, Bali.

Ni Putu DA (24) istri polisi yang juga merupakan sekuriti di Bandara Ngurah Rai diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya, yang juga berprofesi sebagai satpam inisial DE (32).

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan peristiwa penggerebekan itu. “Kami menerima laporan terkait hal itu dari suami pelaku,” kata AKP Hadimastika kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Kedua pelaku kata Hadimastika sudah berkeluarga dan bekerja di tempat yang sama pula sebagai sekuriti di Bandara Ngurah Rai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keduanya tertangkap basah di saat berduaan di satu kamar vila Monica Bali, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.

Perselingkuhan tersebut terbongkar saat suami Ni Putu DA mendapatkan telepon dari seseorang pada, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 22.00 Wiya.

Dia dikabari jika istrinya sedang minum bersama laki-laki di Vila Monica.

Mendapatkan berita tersebut, suami Ni Putu DA dan ayahnya yang juga anggota polisi menuju Denpasar dan melapor ke Polsek Densel.

Kemudian bersama anggota Polsek Densel, mereka mendatangi ke lokasi kejatian. Sampai di vila, Ni Putu DA sedang tidur di dalam kamar berduaan dengan laki-laki lain.

Pasangan selingkuh itu diamankan ke Polsek Densel.

Dari lokasi diamankan barang bukti, kantong sampah berisi kondom bekas pakai dan tisu, celana dalam dan seprai.

Ketika terjadi penggerebekan Putu DA sedang mengenakan baju tidur tipis dan celana pendek.

Sedangan oknum satpam itu mengenakan kaos warna putih dan celana pendek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 284 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 bulan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: