EDITOR.ID, Surabaya, – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online atau daring yang korbannya anak di bawah umur dengan menangkap warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berinisial BD (39).
“Penangkapan bermula dari tim melakukan operasi siber di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (10/3).
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020.
BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di media sosial Twitter, kemudian dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi prostitusinya.
“Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban),” ujar Zulham.
Terkait motif yang dilakukannya, BD mengaku bahwa terinspirasi dari film porno, dan dia pun berfantasi untuk bisa “main” bersama laki-laki lain.
Ketika menawarkan ke kliennya, BD juga mengklaim kalau M adalah istrinya.
“Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel). BD sudah tiga kali melibatkan M,” ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (Tim)