EDITOR.ID, Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memecat petinggi PT Pertamina (Persero) secara langsung. Hal ini karena penggunaan barang impor yang berpengaruh terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Ada pejabat tinggi Pertamina kemarin itu dipecat presiden langsung,” ujar Luhut dalam Rakernas Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi BPPT 2021, Selasa (9/3).
TKDN adalah jumlah komponen yang terkandung dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Aturan TKDN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Dalam Pasal 54 disebutkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk memberdayakan industri di dalam negeri dan memperkuat struktur industri.
Pengguna produk dalam negeri ini terdiri dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang atau jasa, badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta.
Khusus untuk pengadaan barang atau jasa, maka pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Sementara, produk dalam negeri yang wajib digunakan minimal 25 persen.
Pengguna produk dalam negeri bisa melakukan tender atau pembelian langsung secara elektronik dalam melakukan proses pengadaan barang atau jasa. Nantinya, nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan harus mengacu pada daftar inventarisasi barang atau jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan Menteri.
Besaran TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan atas produk dalam negeri yang diserahkan oleh produsen dalam pengadaan produk dalam negeri harus sesuai dengan besaran nilai yang tertulis dalam daftar inventarisasi barang atau jasa produksi dalam negeri.
Dalam Pasal 62 Ayat 1 disebutkan pejabat yang melakukan pengadaan barang atau jasa wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri dalam penyusunan dokumen pengadaan barang atau jasa.
Kemudian pejabat pengadaan barang atau jasa dapat meminta klarifikasi terhadap kebenaran nilai TKDN yang tercantum dalam daftar inventarisasi barang atau jasa produksi dalam negeri. Klarifikasi ini bisa diminta kepada Kementerian Perindustrian.
Selain itu, pengguna produk dalam negeri wajib mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen.
Pemerintah mematok preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan maksimal 25 persen. Lalu, preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan perusahaan dalam negeri diberikan maksimal 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing.
Aturan TKDN juga diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan TKDN.
TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa. Komponen dalam negeri pada barang terdiri dari penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktr, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
Sementara, komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja.
Lalu, komponen dalam negeri gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun, dan perekayasaan yang mengandur unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja.
Pasal 2 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
Harga barang jadi adalah biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi ini meliputi biaya untuk bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik.
Selanjutnya, Pasal 8 menyebutkan TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
Harga jasa keseluruhan ini artinya biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan. Biaya yang dikeluarkan nantinya berupa biaya tenaga kerja, biaya alat tulis, dan biaya jasa umum.
Kemudian, dalam Pasal 11 dijelaskan TKDN gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa. (Tim)