EDITOR.ID – Jakarta, Entah apa yang ada dalam pikiran salah satu penumpang pria berinisial HS (29 tahun) pada penerbangan maskapai Wings Air yang tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window).
HS melakukan aksi ini ketika proses keberangkatan selesai dan seluruh penumpang pesawat Wings Air dengan kode penerbangan IW-1248 yang melayani rute dari Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO) tujuan Bandar Udara Binaka di Gunung Sitoli, Sumatera Utara (GNS) telah berada di dalam kabin pesawat.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, sebelumnya penerbangan IW-1248 sudah dipersiapkan dengan baik dan memiliki jadwal keberangkatan pada 08.45 WIB. Pesawat jenis ATR 72-500 registrasi PK-WFO ini, membawa empat awak pesawat serta 44 penumpang dewasa serta 1 (satu) anak-anak.
“Atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan bandar udara. Saat ini ATR 72-500 registrasi PK-WFO sedang dilakukan pengecekan pada pesawat udara,” ujar Danang dalam rilisnya, Minggu (3/7/2021).
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), awak pesawat menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security) agar segera dilakukan penanganan kepada HS.
Wings Air sebagaimana dilansir CNBC telah menyerahkan HS kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Insiden ini mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1248 yaitu 55 menit. Penerbangan IW-1248 telah diberangkatkan kembali pada 09.40 WIB dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yakni ATR 72-600 registrasi PK-WHM dan telah mendarat di Gunung Sitoli pukul 10.45 WIB,” tambah Danang.
Ia menjelaskan, seluruh operasional pesawat Wings Air mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).
Secara tegas, Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum. (Tim)