EDITOR.ID, Jakarta,- Tim Polri mengendus adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran otonomi khusus (Otsus) Papua. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati bahwa terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran.
Hal ini terungkap dalam pemaparan yang disampaikan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2021 pada Rabu (17/2).
“Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko dalam pemaparannya disiarkan di kanal Youtube Tribrata TV, Rabu (17/2).
Dia menerangkan bahwa dalam penggunaan anggaran itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati bahwa terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran.
Belum lagi, kata dia, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua.
“Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun,” tambah dia lagi.
Padahal, kata dia, kebijakan Otsus di Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kata dia, pemerintah pun berjuang untuk melakukan supremasi hukum di wilayah itu.
Namun demikian, dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai upaya lanjutan dari Polri terkait dugaan itu.
“Otonomi khusus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua,” katanya.
Diketahui, perpanjangan dana Otsus Papua Jilid II yang masa berlakunya habis pada 2021 menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat Papua. Pelbagai aksi demonstrasi dan petisi penolakan Otsus bagi Papua pun marak.
Baru-baru ini, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Green Papua mengatakan sudah ada 654.561 orang Papua telah menandatangani petisi menolak keberlanjutan Otsus Papua.
Hanya saja, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah disepakati Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas).
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur tentang kenaikan plafon alokasi dana otonomi khusus menjadi 2,25 persen. Kenaikan dana ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 huruf e RUU Otsus Papua.
Alokasi dana Otsus ini naik sebesar 0,25 persen dibandingkan dana Otsus Papua 20 tahun belakangan yang hanya 2 persen.
“Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional,” demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 huruf e dari draf RUU Otsus Papua sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com dari salah satu anggota DPD RI. (tim)