EDITOR.ID – Surabaya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak hadir dalam agenda Penyerahan Surat Keputusan Hutan Adat, Surat Keputusan Hutan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Pemberian surat keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Penyerahan SK Adat, SK Hutan Sosial dan SK TORA tersebut akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan sehingga masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengolahan lahan tersebut.
Melalui penyampaian Menteri KLHK RI, Siti Nurbaya Bakar, Provinsi Jawa Timur menerima akses tanah Hutan Sosial seluas 130.200 hektare yang akan bermanfaat untuk 84.390 Kepala Keluarga (KK) di Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut, Emil Dardak menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan kawasan hutan tersebut dengan baik dan produktif.
“Kami (Pemprov Jatim) sangat siap dalam mewujudkan komitmen Pak Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil melalui reforma agraria ini,” tegas Wagub Emil Dardak.
Selain itu, peraih gelar Doktor Pembangunan Ekonomi Termuda di Jepang tersebut menekankan agar masyarakat penerima SK Hutan Sosial tersebut dapat memanfaatkan lahan yang dimiliki menjadi lebih produktif dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Kepada bapak/ibu para penerima SK Hutan Sosial, ini kepastian hukumnya sudah diberikan oleh Pak Presiden dalam kepemilikan lahan, saya minta kepada bapak/ibu sekalian agar bisa memanfaatkan lahan hutan ini dengan baik, tidak boleh rebutan harus dimanfaatkan bersama-sama dan janfan dipergunakan untuk hal yang malah merugikan siapapun,” tuturnya.
Penerima SK Hutan Sosial ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut. Terkait pendampingan di daerah, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur akan melakukan pendampingan dan memfasilitasi ide yang akan dikembangkan. (Tim)