EDITOR.ID, Jember,- Kepala Inspektorat Pemprov Jatim, Helmi Perdana Putra menegaskan mutasi jabatan dan pengangkatan Plt yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida menjelang lengser sebagai Bupati karena kalah Pilkada sebagai keputusan ilegal. Bahkan kebijakan Bupati ini merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana.
Menurut Helmi, yang dilakukan Faida sudah jelas melanggar Undang-undang Pemilu maupun Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemerintah Daerah.
“Undang-undang Pilkada sudah jelas menyatakan bahwa enam bulan sebelum melakukan serah terima dengan pemenang Pilkada, tidak boleh melakukan mutasi apapun, aturan ini sudah tegas,” tegas Helmi usai menggelar rapat terkait permasalahan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur pada hari Rabu (30/12).
“Dan pelanggaran terhadap masalah ini masuk pidana,” tambahnya.
Pemprov Jatim akan melihat konteksnya. Jika pelanggaran Bupati Jember Faida memutasi pejabat itu memang sudah mengarah pada ranahnya pidana, maka Pemprov akan melaporkan ke aparat hukum.
“Sedangkan kalau sanksi administrasi kita laporkan ke Kantor Kemendagri, nanti kita lihat perkembangannya,” paparnya.
Kepala Inspektorat Jawa Timur, Helmy Perdana Putra mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat terkait permasalahan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur pada hari Rabu (30/12).
Rapat yang berlangsung tertutup tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Jember, Wakil Bupati Jember, Sekretaris Daerah Jember dan Bagian Pemerintahan Pemprov Jatim di Bakorwil Pemprov Jatim di Jember.
Usai menggelar rapat, Helmy Perdana Putra mengatakan bahwa kebijakan Bupati yang melakukan mutasi jabatan pasca pilkada dinilai melanggar peraturan. Karena kebijakan tersebut tanpa izin Menteri Dalam Negeri sehingga dapat dibatalkan.
Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri terdapat larangan Bupati melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020.
Menurut Helmi, apa yang dilakukan oleh Bupati Jember dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak. Namun meski demikian, Inspektorat akan menunggu laporan dari ASN Jember yang dirugikan terlebih dahulu untuk menentukan sikap baik secara administratif maupun secara pidana.
“Apa yang terjadi di Jember, terkait SK Plt di beberapa OPD, bisa dibatalkan. Karena sudah jelas dalam UU Pilkada, bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada. Saya menyarankan agar ASN yang merasa dirugikan secepatnya melapor secara administratif dan pidana,†terangnya.