Polisi Resmi Naikkan Status Pidana di Aksi 1812

EDITOR.ID, Jakarta,- Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara aksi 1812 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020), ke tingkat penyidikan. Aksi yang digelar Anak Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212 dianggap melanggar protokol kesehatan.

“Pagi ini naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Monas, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Polisi setidaknya sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi selama proses penyelidikan.

Hanya saja, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu tak identitas para pihak yang sudah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara.

Kemudian, polisi bakal memanggil sejumlah orang yang dinilai bertanggung jawab atas Aksi 1812.

Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap para penanggung jawab kegiatan.

“Rencana nanti akan kami panggil. Tindak lanjutnya kami akan memanggil termasuk penanggung jawabnya di sini. Termasuk panitianya yang lain. Ada beberapa panitia lain kami akan panggil sebagai saksi. Ini masih kami persiapkan,” tegas Yusri Yunus.

Aksi 1812 yang menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 atau 160 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang yang ikut dalam aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Polisi memastikan, ratusan orang yang ditangkap dalam aksi yang menuntut pembebasan Rizieq Shihab itu berasal dari kelompok FPI.

Sebagian Diisolasi

Sebanyak 28 orang peserta Aksi 1812 dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta untuk menjalani isolasi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, 28 orang itu harus menjalani isolasi setelah hasil rapid test menunjukkan reaktif Covid-19.

Sebelumnya, total peserta Aksi 1812 yang diamankan aparat di berbagai lokasi berjumlah 455 orang.

“Ada 28 yang reaktif, sekarang sudah kami rujuk di Wisma Atlet,” ungkap Yusri.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, kepolisian telah memulangkan sebagian besar pengunjuk rasa yang sebelumnya telah didata dan dimintai keterangan usai diamankan.

Namun, lima orang yang membawa senjata tajam (Sajam) dan dua yang membawa narkoba jenis ganja akan dilakukan proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: