EDITOR.ID, Denpasar, – Akhirnya Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Salah satu alasannya, Jerinx sempat tidak mau ikut sidang karena protes sidang dilakukan secara online.
Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11).
“Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa
Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/334565/tiga-hal-ini-terungkap-dari-hasil-pemeriksaan-jerinx-sid
memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Ditahan, Jerinx SID Akui Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/12/01/sebelum-ditahan-jerinx-sid-akui-santai-jalani-proses-hukum-kasusnya-dengan-adam-deni.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
sedang gencar berjuang melawan COVID-19,” kata Majelis Hakim.
“Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, dimana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan,” sambungnya lagi.
Kendati begitu, vonis ini lebih rendah dari
Baca artikel detiknews, “4 Fakta Perkara Jerinx Vs Adam Deni Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5949078/4-fakta-perkara-jerinx-vs-adam-deni-berujung-tuntutan-2-tahun-penjara.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Majelis Hakim merasa tuntutan itu tidak sepadan sang istri, Nora Alexandra setelah persoalan hukumnya selesai. dengan tindakan yang dilakukan Jerinx SID. Ditambah ada beberapa poin yang dianggap bisa meringankan sang musisi.
“Keadaan meringankan, terdakwa sering membantu rakyat Penahanan Jerinx ini sontak saja membuat sang istri, Nora Alexandra merasa sedyang tidak mampu selama masa pandemi COVID-19. Dengan membagi-bagi nasi bungkus hingga saat ini,” tutur Majelis Hakim.
“Dia tulang punggung keluarga, menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil. Terdakwa sudah meminta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.