EDITOR.ID, Jember, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masuk dalam daftar 67 daerah yang oleh Kementerian Dalam Negeri diblokir koneksi data administrasi kepegawaiannya. Gara-gara ada PNS yang berpolitik praktis dalam Pilkada. Justru tidak kunjung diberi sanksi kendati telah direkomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Melihat kondisi demikian, PDIP seketika bereaksi keras dengan menduga ada kesengajaan dari Bupati Jember Faida mengulur-ulur pemberian sanksi.
Sebab, PNS berpolitik praktis dalam Pilkada yang bakal dijatuhi hukuman berkait konflik kepentingan dengan pencalonan Faida.
Faida tidak eksekusi sanksi meski menerima surat rekomendasi saat masih aktif sebagai Bupati. Sebelum ia mengambil cuti karena menjadi Cabup di Pilkada 2020.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Jember Anasrul menyebut, pelanggaran netralitas melibatkan sejumlah camat yang berkampanye untuk pencalonan Faida.
“Kita mendesak Mendagri agar segera menjatuhkan sanksi pada Bupati Faida yang saat ini cuti dan maju sebagai cabup petahana,†tuntutnya, Rabu, 4 Nopember 2020.
Menurut Anas, kesalahan Faida sebagai pembina kepegawaian mengulur sanksi PNS telah berimplikasi luas merugikan banyak orang.
Usai akses data pelayanan administrasi ditutup oleh Kemendagri, dampaknya seluruh urusan hak-hak ASN tidak bisa diproses.
Wakil Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief yang kini menjabat Plt Bupati menegaskan bakal menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi KASN, yakni kepada 3 orang Camat.
“Saya pasti tindak lanjuti. Ada Camat Tanggul, Pakusari, dan Sumberjambe. Sudah ada atensi khusus dari KASN,†tuturnya sebagaimana dilansir siaran K Radio Jember 102.9 FM.
Camat Tanggul, Muhamad Ghozali bersama Kepala Desa Kramat Sukoharjo, Dwi Siswanto terekam kamera menyuruh seorang nenek difabel yang mendapat bantuan kursi roda untuk mengampanyekan Faida pada 13 Pebruari 2020 silam.
Ghozali yang pernah ditunjuk Faida menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan tidak terima, sehingga menggugat Bawaslu dan KASN secara perdata ke Pengadilan Negeri Jember untuk meminta ganti rugi Rp533 juta.
Camat Pakusari, Ahmad Fauzi bersama Camat Sumberjambe Rusdiyanto berperkara dalam kasus rekaman video pada tanggal 23 Desember 2019 lalu.
Mereka melibatkan Kepala Desa Suboh, Yani Romiyatun dan sejumlah warga untuk mengucapkan dukungan Faida agar mencalonkan lagi di Pilkada. Ketika itu Rusdiyanto masih menjabat Sekretaris Camat Pakusari.
Kian menjadi sorotan karena, juga ada seorang warga bernama Fajri yang turut dalam momen itu justru belakangan oleh KPU Jember dipilih sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakusari.