Bawaslu Surabaya Tolak Gugatan MA-Mujiaman Terkait APK Bergambar Risma

EDITOR.ID, Surabaya, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menolak gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman soal gambar Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini yang dipasang pada alat peraga kampanye (APK) pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

“Berdasarkan hasil konsultasi KPU Surabaya ke KPU RI, APK itu tidak melanggar aturan sehingga gugatan paslon nomor 2 (Machfud-Mujiaman) ditolak,” kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliya di Surabaya, Selasa (27/10).

Menurut dia, jika tim Machfud-Mujiaman keberatan dengan keputusan Bawaslu Surabaya, mereka bisa menempuh langkah hukum yang telah disediakan.

“Masing-masing paslon sudah mendapatkan salinan dari keputusan itu,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum paslon Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, S.H. mengatakan dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Surabaya memutuskan gugatan paslon Machfud-Mujiaman yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya karena mengizinkan gambar Risma di APK Eri-Armuji ditolak.

“Sebelum Machfud-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu, sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK,” katanya.

Menurut Arif, Tim Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilainya bagian dari kampanye sehingga Risma harus mengajukan izin cuti sebagai wali kota Surabaya. Padahal soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU).

Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi,” katanya.

Meski tidak masuk tergugat karena yang digugat KPU Surabaya, kata Arif, tetapi pasangan Eri-Armuji masuk pihak terkait sebab menyangkut obyek sengketa materi yakni gambar Risma di APK Eri-Armuji.

“Sidangnya sampai delapan kali. Banyak saksi-saksi yang didatangkan dan mengeksplor saksi-saksi tersebut. Akhirnya Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut,” kata Arif.

Arif menduga tim Machfud-Mujiaman sejak awal mempermasalahkan gambar Risma di APK milik Eri-Armuji karena adanya bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan, dan kekhawatiran akan popularitas Risma di Surabaya masih sangat tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: