EDITOR.ID, Indramayu – Ribuan seniman Kabupaten Indramayu menentang kebijakan Bupati Indramayu menyoal pembatasan hiburan pada kegiatan hajatan masyarakat.
Mereka menilai kebijakan tersebut telah mematikan mata pencarian. Selama masa pandemi covid-19 para seniman mengaku telah kehilangan job panggungan.
Pernyataan itu diungkap ribuan massa yang tergabung dalam L-Musentra (Lembaga Musik Seniman Pantura) saat berunjuk rasa di depan pendopo kabupaten Indramayu, Jumat (11/9). Mereka mengecam terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tanggal 26 Juni 2020.
Dalam Bab III Pasal 26 Perbup itu dinyatakan, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan AKB kegiatan khitanan, pernikahan, dan syukuran yang dilaksanakan di rumah harus memgantongi persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 tingkat kecamatan. “Kami tentu menentang pembatasan manggung yang hanya bisa sampai jam 5 sore karena malamnya tidak boleh,” tegas Ketua Adung Abdulgani saat memimpin aksi.
Plt.Bupati Indramayu Taufik Hidayat saat menemui pengunjuk rasa mengatakan dapat memahami kesulitan para seniman. Untuk itu, setelah bermusyawarah dengan GTPP Covid-19, kata dia, Perbup 36 dicabut sehingga membolehkan panggung hajatan siang dan malam.
“Ini bukan keputusan saya, tetapi keputusan GTPP. Jadi dengan dicabutnya Perbup 36, mulai hari ini seniman boleh manggung siang dan malam,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, diperbolehkannya pentas seni siang dan malam saat hajatan tidak serta merta bersifat menyeluruh. Sebab jika di lokasi tertentu ternyata diketahui wilayah yang masuk zona merah, ijin tetap tidak diperbolehkan. Kondisi lain, jika di lokasi tertentu juga ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka kegiatan panggungan juga dilarang. “Kami juga menerapkan syarat ketat. Kalau mau manggung siang dan malam, seluruh crew atau grup seniman harus melampirkan hasil tes usap,” ujar dia. (Hsm)