EDITOR.ID, Indramayu – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H. Caridin, S.Pd., M.Si. mengancam akan menutup sekolah yang nekat menyelenggarakan kegiatan belajar tatap muka (BTM) tanpa ijin bupati. Ia bahkan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja jika ada sekolah yang membandel.
Pernyataan tersebut disampaikan Caridin menyusul adanya pro dan kontra terkait beredarnya surat permohonan orang tua kepada sekolah untuk BTM. Caridin menyatakan surat tersebut sama sekali tidak diberlakukan karena Disdik masih menerapkan belajar dari rumah (BDR) . “Tidak ada, Disdik tidak pernah menerbitkan surat itu. Kami tegas, BTM harus ada ijin Bupati. Itu pun harus melalui sederet prosedur yang sangat ketat,” tegas dia.
Caridin, menjelaskan keputusan itu dibuat berdasarkan Surat Edaran No. 7967/C/PD/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, belajar tatap muka boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning berdasarkan hasil pemetaan gugus tugas nasional penanganan Covid-19. “Kalaupun diijinkan, maka sekolah harus mengikuti pedoman protokol kesehatan yang sangat ketat. Guru harus tes usap, gratis. Pendeknya persyaratan untuk BTM sangat ketat,” tambah dia.
Dalam perkembangan yang sama sepekan terakhir ini beredar surat permohonan belajar tatap muka untuk murid SD di masa pandemi covid-19 di Kabupaten Indramayu. Surat permohonan itu kontan menuai pro kontra. Pasalnya diakhir permohonan tertulis orang tua tidak akan menuntut pihak sekolah jika saat belajar tatap muka terjadi sesuatu hal anaknya terpapar corona.
Sejumlah orang tua mengaku khawatir jika terjadi sesuatu pada anaknya saat mengikuti BTM. Hanya saja Disdik setempat buru-buru membantah soal surat tersebut. “Saya sendiri tidak tahu siapa yang membuat surat tersebut. Sebab kami sangat jelas dan tegas, tidak ada BTM sebelum memperoleh ijin Bupati. Itu saja,” segah Caridin. (HSM)