EDITOR.ID, Indramayu – Kisruh penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Indramayu berbuntut panjang. Karena masukannya tidak dihiraukan Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, Bawaslu akan menyeret kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menuding, KPU dengan sengaja “menyelundupkan pemilih siluman” dari DPHP ke dalam DPS.
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, menyatakan jumlah DPS yang telah disahkan KPU Indramayu dinilai banyak menuai masalah. Pasalnya berbagai pendapat termasuk saran penundaan penetapan DPS dari Bawaslu dan perwakilan partai politik yang hadir dalam rapat pleno tidak digubris. “Menurut saya, pengambilan keputusan itu (penetapan DPS) sepihak dan itu bukti bahwa Ketua KPU arogan. Kami akan teruskan masalah ini ke DKPP,” tegas Nurhadi.
Nurhadi menegaskan, carut marutnya pemutakhiran data pemilih tidak terlepas dari sikap KPU yang belum pernah melaksanakan rekomendasi perbaikan sejak awal penghimpunan data pemilih. “Rekomendasi Bawaslu saja tidak dihiraukan KPU, apalagi tanggapan atau sanggahan dari warga biasa,” sergah Nurhadi.
Sebelumnya, Bawaslu Indramayu mencurigai ada sebanyak 149 ribu lebih pemilih siluman dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) versi KPU. Meski Bawaslu sempat memprotes, namun Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, tetap mengesahkan DPS yang berasal dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tersebut. Sikap Ketua KPU yang dinilai arogan itu membuat Bawaslu memilih walkout (WO) saat rapat pleno rekapitulasi DPHP dan DPS, Senin (7/9).
Pelaksanaan rapat pleno rekapituasi DPHP dan penetapan DPS yang diselenggarakan oleh KPU Indamayu dihadiri oleh Forkopimda, Perwakilan Parpol, seluruh PPK dan seluruh pimpinan Bawaslu. Namun rapat berjalan kurang baik lantaran sikap Ketua KPU yang dinilai tidak akomodatif terhadap seluruh masukan Bawaslu Indramayu dan perwakilan partai politik yang hadir.(hsm)