Juliari Layak Dihukum Mati!

EDITOR.ID, Jakarta,- Pakar hukum Abdul Fickar Hajar menilai hukuman maksimal berupa pidana mati pantas dikenakan terhadap Menteri sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pasalnya penerapan hukuman mati itu juga dinilai perlu untuk memberikan efek jera.

Abdul Fickar Hajar menjelaskan, hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

“Bisa, dengan konstruksi dakwaan Pasal 2 ayat 2 (UU Tipikor), yaitu dengan sengaja ‘melakukan perbuatan melawan hukum membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos sejumlah Rp —-, sehingga merugikan keuangan negara,’” ujar Abdul lewat pesan singkat, Senin (7/12).

Dengan konstruksi tersebut, Abdul Fickar mengatakan, maka dakwaan tidak hanya tentang korupsi suap, tapi juga korupsi karena melawan hukum merugikan keuangan negara.

Namun, dengan begitu KPK harus mengejar pembuktian adanya tindak korupsi ketika menetapkan penunjukan perusahaan pelaksana bansos dan ada perjanjian pengembalian Rp 10.000 per paket bansos.

Dia menjelaskan, hukuman maksimal dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu merupakan hukuman mati. Itu bisa diberlakukan jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional.

Dia menilai, bencana pandemi Covid-19 merupakan bagian dari bencana alam kehidupan yang tidak hanya menimpa Indonesia, tetapi juga dunia.

“Oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” katanya.

Abdul Fickar juga menjelaskan, korupsi di kementerian merupakan indikator bahwa kekuasaan dan korupsi sulit dipisahkan dan bahkan tidak memperhitungkan situasi pandemi sekalipun.

Selain itu, sepanjang sistem keuangan negara masih didasarkan pada proyek-proyek, maka dia menilai, libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti. Karena itulah proyek-proyek masa pandemi pun tetap menjadi sasaran korupsi.

“Korupsi akan terus meregenerasi pada bangunan-bangunan kekuasaan sepanjang sistem politik masih mahal sementara penyelenggaraan keuangan negara didasarkan pada proyek proyek. Yang ironis justru terjadi di Kementerian Sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: