EDITOR.ID, Indramayu – Seorang guru honorer di Indramayu mendapat pil pahit, setelah mengkritisi dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih infak di tempatnya mengajar.
Surdadi, guru honorer SMPN 1 Sukra Kabupaten Indramayu malah dipecat. Anehnya, ia justru dipecat oleh Komite Sekolah (KS) sehingga mengundang reaksi keras banyak pihak.
Sampai-sampai Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat turun tangan untuk berusaha menyelesaikannya.
Kepada awak media Surdadi menceritakan ikhwal pemecatan dirinya. Hal itu berawal dari adanya keputusan pungutan sebesar Rp.1.000 per siswa pada setiap hari Rabu dan Jumat. Praktik yang tak jelas pertanggungjawabannya itu ditentang Surdadi. Ia lalu meminta kepada kepala sekolah agar menyampaikan secara terbuka besarnya uang pungutan yang diterima berikut penggunaannya dipasang di majalah dinding sekolah.
“Maksud saya agar siswa dan orang tua tahu bahwa pungutan itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah, ” ujarnya, Kamis (27/8)
Alih-alih direspon positif, langkah Surdadi malah terhenti saat KS menerbitkan surat pemberhentian dirinya sebagai guru honorer di sekolah tersebut.
Keputusan sepihak itu mengundang reaksi rekan sejawat di SMPN 1 Sukra. Mereka memprotes keputusan KS dan menilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
“Ini tindakan arogan. Seharusnya apa yang disampaikan Pak Surdadi itu ditanggapi positif sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan yang dikutip dari siswa, ” tandas, Waridi, guru lain rekan Surdadi.
Praktisi hukum yang juga duduk di Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ribaldi Candra, mengaku terkejut dengan kasus yang dialami Surdadi.
Setahu dia, kewenangan memecat atau memberhentikan guru honorer harus oleh lembaga atau orang yang mengangkatnya.
“Saya tidak menemukan regulasi yang mengatur komite sekolah bisa memberhentikan guru honorer,” jelas Candra seraya menyarankan agar para pihak mempertimbangkan keputusan tersebut karena dinilai cacat hukum.
Ditemui terpisah, Plt. Kepala Disdik Indramayu l, H Caridin membenarkan adanya kasus tersebut. Namun ia menjamin bahwa kasus tersebut akan selesai dengan sejumlah langkah, diantaranya mengembalikan status honor Surdadi.
“Saya jamin, yang bersangkutan bisa kembali mengajar,” tegas Caridin.