EDITOR.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 untuk menghindari penyelewengan.
“Dalam upaya pencegahan di masa pandemi, KPK turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Hal ini dilakukan oleh tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8).
Hal tersebut dikatakannya sebagai respons atas temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal distribusi alat kesehatan (alkes) penanganan COVID-19 tidak sesuai rencana.
“Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan COVID-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan dapat dihindari,” ungkap Ipi.
KPK, lanjut dia, juga memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas, salah satu lingkupnya adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan alat pelindung diri (APD).
“Misalnya, pada masa darurat periode April-Juni, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel, dan harga terbaik sesuai peraturan,” tuturnya.
Menurut dia, potensi korupsi dapat terjadi karena minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Melalui tiga surat edaran, KPK mengimbau kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan COVID-19, penyelenggaraan bansos, pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan hibah dari masyarakat.
Demikian juga, kata Ipi, terkait realisasi dalam penyelenggaraan bansos, dari kajian KPK terkait kebijakan bansos kementerian/kembaga pada 2012, lembaganya menemukan empat permasalahan terkait proses pemberian bansos.
“Yaitu, ketidaktepatan target penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antarinstitusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan serta masih minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan,” ucap Ipi.
Oleh karena itu, ia menuturkan dalam kondisi pandemi saat ini, KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial.