Jakarta, EDITOR.ID,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo. Polisi dinilai sah menetapkan Hary sebagai tersangka yang mengancam jaksa Yulianto. Kasus HT pun akan dilanjutkan saat ini polisi mengejar target.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak eksepsi dan seluruh gugatan praperadilan Hary. “Mengadili, dalam pokok perkara permohonan praperadilan pemohon. Dan penetapan tersangka atas nama Hary Tanoesoedibjo adalah sah. Selanjutnya membebankan biaya negara sebesar nihil,” kata Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Atas putusan itu, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe sah secara hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ketua Umum Partai Perindo ini sebagai tersangka.
Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri. “Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan,” kata Cepi.
Mengenai kesimpulan pihak Hary menyebutkan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diberikan, Hakim tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap terlambatnya SPDP.
“Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan berarti permohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial,” ujar Cepi.
Hal lain yang jadi pertimbangan, Hakim tidak sependapat dengan pihak Hary yang menyatakan bahwa kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Hakim, Polri juga memiliki kewenangan. “Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan,” ujar Hakim.
Polisi menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus dugaan pesan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat (SMS). Hary pun ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017.
Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena merasa terancam menerima SMS itu. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8 yang juga disebut melibatkan Hary.
Hary dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.