EDITOR.ID, – Bolaang Mongondow, – Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, mengamankan lima orang pelajar SMA yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi dalam sebuah video viral, pada Selasa (10/3) pagi.
Kepala Bidang Humas Polda Polda Sulut Kombes Jules Abaraham Abast menjelaskan bahwa polisi pun turut membawa korban untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Enam orang itu dengan korban, tadi ke sekolah itu langsung keenam orang itu dibawa ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” jelas Abraham saat dihubungi salah satu media, Selasa (10/3).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa keenam orang yang diamankan tersebut berinisial RM, FL, NP, PN, dan NR. Sementara korban berinisial RG.
“Pelajar di bawah umur. Berkisar umur 16 sampai 17 tahun,” kata dia.
Ia menerangkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pelaku, termasuk kemungkinan untuk dilakukan penahanan.
Dalam hal ini, penyidikan akan dilakukan oleh Polres Bolaang Mongondow di ruang pemeriksaan Polsek Bolaang. Hal itu dilakukan lantaran lokasi Polres yang berjauhan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
“Sehingga Kapolres memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di Polsek Bolaang, di bawah Polres Bolaang Mongondow,” jelas dia.
Selama pemeriksaan dilakukan, Jules menerangkan bahwa para pelaku dan juga korban mendapatkan pendampingan dari pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut sehingga belum diketahui pasti motif dari para pelaku melakukan aksinya tersebut.
Perkara ini bermula dari sebuah video berdurasi 26 detik yang menayangkan seseorang berseragam putih-abu-abu dilecehkan oleh sejumlah orang di sebuah ruang kelas sekolah yang diduga ada di Kabupaten Bolaang Mongondow. (DMQ)