Jakarta, EDITOR.ID,- Gonjang ganjing politik mengejutkan terjadi di akhir tahun, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi lulusan De Britto Yogya ini dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku ke KPU. Harun Masiku saat ini hilang ditelan bumi dan sedang diburu KPK.
Sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (24/12/2024), penetapan Hasto tersangka ini dilakukan jajaran pimpinan KPK pimpinan Komjen Pol Setyo Budianto yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 nama Hasto muncul sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Saat Harun masih buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Pada 2024, KPK kembali berupaya mencari Harun Masiku. KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi terkait Harun Masiku pada Juni lalu.
Kembali ke surat penetapan tersangka Hasto, surat itu menyebut dengan jelas jabatan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat tersebut diteken oleh Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Akan disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
PDIP Tuding Politisasi
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.