Korupsi Triliunan Hukuman Harvey Cuma Separuh dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Terlalu Berat, Harus Dikurangi

Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan hukuman Harvey harus dikurangi.

Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, EDITOR.ID,- Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto “hanya” menjatuhkan hukuman 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis yang merampok tambang Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hukuman ini lebih ringan dan separuh dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.

Atas putusan “ringannya”, Hakim menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim menyebut ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

“Bahwa terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT, ” ujarnya.

Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Hakim menyebut Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui keuangannya.

“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujar hakim Eko.

“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” imbuhnya.

Hakim menyatakan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dengan PT Timah. Hakim juga menyebut PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: