KPK Amankan Rp7 Miliar, Diantaranya Di Rumah Ajudan, Uang Setoran Atas Perintah Gubernur

Uang tersebut ditemukan dan diamankan KPK bersamaan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga anti rasuah ini di Pemprov Bengkulu. Dalam OTT ini selain mengamankan 8 pejabat teras Bengkulu, KPK juga menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan langsung menetapkan sebagai tersangka usai diperiksa beberapa jam.

KPK Menyita Uang Yang Akan Digunakan untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Biaya Kampanye dan Pilgub Dirinya Foto Tangkapan Layar Kanal KPK di Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 7 miliar dalam bentuk tiga mata uang. Diantara uang yang disita, diantaranya ditemukan di rumah ajudan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bernama Anca. Uang juga ditemukan di mobil Gubernur.

Uang tersebut ditemukan dan diamankan KPK bersamaan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga anti rasuah ini di Pemprov Bengkulu. Dalam OTT ini selain mengamankan 8 pejabat teras Bengkulu, KPK juga menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan langsung menetapkan sebagai tersangka usai diperiksa beberapa jam.

Rohidin bersama Sekda dan ajudan yang juga ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Di kasus ini, KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang yang disita itu ditemukan KPK di beberapa tempat. Diantaranya di rumah ajudan hingga ada di mobil Gubernur.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers yang digelar pada Minggu (25/11/2024).

“Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM,” kata Alexander.

Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,” katanya.

Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 Miliar dalam bentuk tiga mata uang.

“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” katanya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Jadi Tersangka

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.

Rohidin Minta Pencairan Honor Gunur Honorer Sebelum Pencoblosan

Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.

“Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta,” ungkap Alexander.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: