Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Lebih lanjut Alexander menjelaskan dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Rohidin Cs dikenakan pasal pemerasan. Setidaknya ada Rp6,5 miliar uang yang berhasil diamankan di rumah ajudan Rohidin.
“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alexander Marwata.
Sebelumnya, OTT terhadap Rohidin dan pejabat lainnya dilakukan pada Sabtu (23/11). OTT ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dimana Rohidin menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pemenangan.
“Sesuai arahan RM, ia minta dukungan kepala dinas untuk menghimpun sejumlah dana, dari potongan TPP pegawai, guru tidak tetap, dan iuran lainnya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka, KPK memerintahkan ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu kali ini. (tim)