Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sekadar menangkap dan menahan Hendry Lie. Namun juga menyita aset-aaet yang ditelusuri merupakan milik pengusaha Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah, termasuk milik pengusaha Hendry Lie. Kejagung menyebut sudah ada beberapa aset milik Hendry yang disita.
Kejagung juga akan terus menelusuri aset yang dimiliki tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah. Jika ditemukan ada harta yang janggal dan diduga ada kaitan dengan korupsi Timah maka akan langsung dilakukan penyitaan.
“Jadi semua aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran, kita lakukan pencarian dan kita lakukan penyitaan tidak terkecuali aset Hendry Lie,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Qohar mengatakan pihaknya telah menyita berupa tanah dan bangunan milik Hendry. Termasuk, katanya, aset milik Hendry Lie berupa vila di Bali.
“Banyak (disita) tanah, bangunan, termasuk tadi yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.
Hendry Lie ditangkap tim Kejagung Senin (18/11/2024) malam di Bandara Soekarno Hatta usai beberapa kali mangkir pemeriksaan dengan dalih menjalani pengobatan di Singapura.
Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB. Dia keluar dari mobil tahanan. Hendry Lie kemudian digiring jaksa ke Gedung Kejagung. Terlihat Hendry Lie mengenakan kemeja merah jambu dengan tangan diborgol.
Hendry Lie langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Hendry Lie ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Sementara PT TIN menerima biji timah yang bersumber dari penambangan ilegal.
“Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Tindo internusa yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Hendry Lie disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hendry Lie terancam pidana maksimal seumur hidup penjara.