Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat kiriman somasi dari Tim Pemenangan Paslon Pilkada Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Gara-garanya, Budi Arie membongkar sosok tersangka berinisial T terkait keterlibatan 11 oknum pegawai Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkomifo) dalam jaringan mafia judi online.
Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno langsung melayangkan somasi usai Budi Arie buka-bukaan ke media menyebut sosok berinisial ‘T’ konon diduga adalah Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Bhirawa J Arifi menjelaskan somasi terbuka dilayangkan kepada Budi Arie karena Ketum Projo yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) itu dinilai menyebarkan hoaks mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan mengkaitkan T adalah bagian dari Timses Pramono-Rano Karno.
“Somasi ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial ‘T’ merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano,” kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Bhirawa mengatakan pengajuan somasi berdasarkan pemberitaan di media online tempo.co dan Inilah.com.
“Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ucapnya.
Bhirawa menegaskan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut.
Bhirawa memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial “T”.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya,” katanya.
“Dimana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” lanjutnya.
Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui somasi terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak tanggal somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024.