Tidak Ada Unsur Sifat Jahat, Guru Supriyani Dibebaskan dari Dakwaan

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,"

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani. ANTARA FOTO/Jojon/aww/zk

Kendari, Sultra, EDITOR.ID,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel, Senin.

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel itu menjelaskan, vonis yang meringankan terhadap Supriyani karena Guru honorer itu bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa telah mengajar sejak 2009 hingga sekarang atau sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru. Selain itu Supriyani mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

“Supriyani memiliki dua anak yang harus mendapatkan pendampingan dan perhatian,” terangnya.

Meski dituntut bebas, Jaksa meyakini Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari anggota kepolisian tersebut. “Perbuatannya merupakan hal spontan. Karena korban tidak mengikuti perintah gurunya bernama Siska Herlina Dewi,” terang Sutisna.

Olehnya itu, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan oleh Supriyani. “Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak dengan pemukilan sebanyak satu kali kepada saksi anak korban dilakukan secara spontan tanpa adanya sifat jahat,” terang JPU.

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana,” sambung dia.

“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Setelah mendengar tuntutan tuntutan JPU, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: