Jakarta, EDITOR.ID,- Episode kasus suap para hakim di PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Era Afriyanti terus berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Wanita pengusaha itu dikawal keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangannya diborgol.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sekitar pukul 20.45 WIB Meirizka langsung digelandang petugas Kejati Jatim untuk dibawa di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Meirizka Widjaja menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung di Kejati Jatim selama lima jam.
Sebelum ditahan Kejagung resmi telah menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.
“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur tersebut diduga sosok yang memberikan uang suap agar anaknya bebas dari hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MW (Meirizka Widjaja) sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi,” ujar Abdul Qohar.
Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan maraton terhadap Meirizka Widjaja, yang dilaksanakan di Kejati Jatim, pada hari yang sama.
Abdul Qohar menambahkan bahwa saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Kronologi Suap
Perbuatan suap diawali dari pertemuan antara Meirizka dengan pengacara Lisa Rachmat di Kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan nasib putusan vonis PN Surabaya dan Meirizka memohon Lisa bisa membebaskan putranya, Ronald Tannur.