Jakarta, EDITOR.ID,- Gurita korupsi bak gunung es terungkap pasca Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar dalam kasus suap yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur. Tak sekadar membongkar praktek mafia peradilan dan jual beli putusan kasasi hakim MA. Pengungkapan Kejagung ini juga menguak harta fantastis seorang pensiunan pegawai MA. Nyaris Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram.
Harta itu milik “sang makelar kasus” Zarof Ricar yang pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Badiklat Kumdil Mahkamah Agung. Diam-diam Zarof ternyata nyambi menjadi perantara untuk menjembatani para pengacara yang ingin membolakbalikkan putusan kasasi di MA.
Ironisnya, Zarof Ricar dikenal sebagai sosok yang pernah mengangkat tema tentang keadilan dalam filmnya, “Sang Pengadil”. Kini, ia harus berhadapan dengan hukum akibat keterlibatannya dalam kasus yang merenggut nyawa.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat terkejut dan hampir tak percaya ketika menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur. Uang bernilai ratusan miliar dan emas murni puluhan kilo itu langsung disita Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Selain upaya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.
Qohar menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Pulau Dewata. Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.
Hingga akhirnya Zarod ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Kemudian, pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.