Surabaya, Jatim, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dari jabatannya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Anak mantan anggota DPR RI itu didakwa dalam perkara pembunuhan atas pacarnya Dini Sera.
Hakim Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Kejaksaan Agung. Ketiga hakim diberhentikan sementara setelah resmi ditahan Kejagung.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim Agung Yanto, mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diberhentikan sementara.
“Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujar Jubir MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Menurut Yanto, ketiga hakim itu juga terancam diberhentikan permanen dengan tidak hormat jika terbukti melakukan gratifikasi atau menerima suap.
“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden,” ujar dia.
MA menyatakan menghormati proses hukum atas penangkapan ketiga hakim tersebut. MA menyatakan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.
“Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto.
“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
MA Kecewa 3 Hakim Jadi Tersangka
Menanggapi penangkapan terhadap ketiga hakimnya, MA menyatakan sangat kecewa atas sikap ketiga hakim yang diduga terlibat suap itu. Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012,” tandas Agung Yanto.