Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Direktur Jawa Pos, Zainal Muttaqin akhirnya berhasil ditangkap tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (2/10/2024), setelah sempat buron selama beberapa waktu. Mantan wartawan ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dalam persembunyiannya di kawasan Jalan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Zainal Muttaqin jadi terpidana kasus penggelapan. Ia sempat kabur dari upaya eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung memutuskan hukumannya.
Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian Zainal yang terseret dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung, kasus yang telah membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Zainal Muttaqin merupakan terpidana kasus penggelapan yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut berasal dari Kasasi Mahkamah Agung bernomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 24 Juni 2024.
“Terpidana ini melakukan penggelapan dalam jabatannya saat menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung di Balikpapan, Kaltim,” ungkap dalam rilisnya, Kamis (3/10/2024).
Saat kasasi terbit dan Kejari Balikpapan hendak mengeksekusinya, terpidana itu tak diketahui keberadaannya. Surat panggilan menjalani eksekusi yang dikirim ke alamat yang terdaftar dalam putusan kasasi yakni di Jalan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan. Namun, tidak mendapat respons.
Akhirnya nama terpidana Zainal Muttaqin diajukan Kejati Kaltim sebagai DPO. Berdasarkan pemantauan Tim SIRI, DPO awalnya terdeteksi di Surabaya. Kemudian DPO berpindah ke Jakarta dan Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap Zainal Muttaqin.
Sebelumnya, berbagai upaya untuk menangkap Zainal telah dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, namun ia berhasil melarikan diri dari tempat tinggalnya di Balikpapan dan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Sebagaimana dilansir dari JawaPos.com, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, pelarian Zainal tidak berlangsung mudah.
“Setelah putusan kasasi dari MA, kami berusaha untuk menangkapnya di kediamannya di Balikpapan, namun saat itu ia sudah lebih dulu melarikan diri ke luar wilayah Kalimantan Timur. Kami sempat bertemu dengan anaknya di rumahnya di Balikpapan, yang memberi informasi bahwa Zainal sudah berada di Surabaya,” ungkap Yudie.