Jakarta, EDITOR.ID,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan, terkait adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum). kubu Bos Kadin Indonesia sebelumnya yakni Arsjad Rasjid, menegaskan bahwa hasil Munaslub tersebut tidak sah.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum disebut tidak sah. Selain itu sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan bahwa pihaknya menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum, Arsjad Rasjid.
Adapun penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tidak sahnya Anindya lantaran penunjukan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengabaikan syarat dan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September 2024, di Jakarta, yang diselenggarakan dengan mengabaikan syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah,” ungkap keterangan yang diperoleh, Sabtu (14/9/2024).
Dalam keterangan tersebut diungkapkan juga, mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut yang juga bisa mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia.
Padahal, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha serta mitra strategis pemerintah yang pembentukannya didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
Lebih lengkapnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia bersama sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi akan memberikan pernyataan sikap. Adapun, acara tersebut akan berlangsung Minggu, 15 September 2024.