Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi. Politisi Partai NasDem itu disebut-sebut terseret kasus dugaan korupsi di Dana Penyertaan Modal dari Pemda Kotawaringin.
“(Ujang Iskandar) diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) di Terminal 3 Soetta (Soekarno-Hatta) sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan Ujang, Jumat (26/7/2024).
Harli membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus NasDem tersebut terkait penyimpangan dana penyertaan modal ke BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” ujarnya.
Harli enggan menjelaskan apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebut Ujang pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat dua periode, dari 2005 sampai 2016.
“Mantan Bupati Kotawaringin Barat,” ucapnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 13 September 2023, Ujang Iskandar terakhir kali melaporkan Harta Kekayaanya pada 8 September 2020.
Saat itu ia melaporkan LHKPNnya untuk maju sebagai Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai Harta Kekayaan Rp. 15.204.025.918.
Ujang Iskandar tercatat memiiliki sederet tanah dan bangunan di Kota Waringin Barat. ata-rata aset berupa Harta Tak Bergerak itu adalah hasil sendiri.
Pada 12 September 2023 silam Dr Ujang Iskandar dilantik sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI dari Fraksi NasDem. Politisi Partai NasDem ini menggantikan rekan satu partainya yakni Ary Egahni S Bahat. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.